PKKMB UNIVERSITAS LAMPUNG DAY 1


Materi 1

PENDIDIKAN TINGGI DI ERA REVOLUSI 4.0 DAN SOCIETY 5.0

 oleh : Prof. Dr. Ir. Lusmenila Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng 
            Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, MT


Revolusi industri 4.0 adalah upaya yang memungkinkan para pelaku industri membiarkan komputer saling terhubung dan berkomunikasi satu sama lain, dan pada akhirnya melahirkan keputusan tanpa lagi melibatkan keterlibatan fisik manusia alias terjadi kombinasi antara dunia aktual dan virtual, Internet of Things (IoT) dan Internet of Systems.

Society 5.0 merupakan sebuah ilmu pengetahuan berbasis modern yang memanfaatkan teknoli internet of things seperti kecerdasab buatan (Artificial Intelligence). 



 SISTEM PEMBELAJARAN UNILA 

 1. Daring

 2. Luring  

3. Hybrid 

 

PROGRAM MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA (MBKM)

  1. Pertukaran Pelajar  
  2. Magang  
  3. KKNT
  4. Kewirausahaan
  5. Proyek Independen
  6. Mengajar
  7.  Penelitian
  8. Proyek Kemanusiaan 





Materi 2

PENGEMBANGAN KARAKTER MAHASISWA (UNGGUL DAN INOVATIF)

 oleh : Hj. Eva Dwiana 

Tantangan di era perkuliahan mesti dihadapi dengan etika yang unggul serta inovatif. Sebagai mahasiswa penerus bangsa Indonesia kita harus lebih semangat untuk mencapai semua yang akan kita capai. Motivasikanlah diri kita untuk mengejar sarjana yang kita harapkan dan kita nantikan. Masa depan keluarga dan bangsa ini ada ditangan seluruh mahasiswa 2023. 

Kebahagiaan orang tua adalah bukan mengenai apa yang kita berikan tetapi mengenai apa yang kita lakukan demi kebaikan. Menjadi Mahasiswa harus memiliki etika yang tinggi, walaupun kita sudah beranjak di era digital kita harus ingat akan etika dan moral yang unggul. 

Pilihlah semua hal yang kalian inginkan, mau ikut organisasi, UKM dan apalah itu semuanya harus dilaksanakan dengan tanggung jawab penuh. 





Materi 3

Kehidupan Berbangsa Bernegara serta Kesadaran Masyarakat Indonesia

Oleh: IWAN MA’RUF ZAINUDIN. SE

 

 

Bela Ngara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut

 

Setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.

 

Mengapa negara harus di bela negara? Karena negara layaknya makhluk hidup yang tadinya tidak ada dan terus berkembang hingga maju, di butuhkanlah untuk membela negara ini hingga mati-matian:

 

 

Nilai yang harus ada di dalam diri suatu Masyarakat:

a.Nilai Toleransi, merupakan satu sikap yang mau memahami orang lain sehingga komunikasi dapat berlangsung secara baik; 

b.Nilai Keadilan, merupakan satu sikap mau menerima haknya dan tidak mau mengganggu hak orang lain;

c.Nilai Gotong Royong/Kerja sama, merupakan satu sikap untuk membantu pihak/orang yang lemah agar sama-sama mencapai tujuan. Ada sikap saling mengisi kekurangan orang lain. Hal ini merupakan konsekuensi dari manusia dan daerah yang memiliki kemampuan yang berbeda dalam konteks otonomi daerah.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Materi 4

BAHAYA TERORISME, NARKOBA & INTOLERANSI

Oleh: Kapolda Bandar Lampung

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan

·         Intoleransi→ penyebaran permusuhan dlm bentuk info hoax dan meme yg dpt memicu konflik

·         RadikaliÅŸme pro kekerasan → penyebaran paham radikal melalui propaganda pok teroris

·         Cybercrime→ pornografi, judi online, uu ite, dll.

 

Persamaan & perbedaan radikalisme & intoleransi :

Persamaannya yaitu sama-sama dilandasi oleh adanya faktor kebencian, akibat adanya perbedaan.

Perbedaannya yaitu (terhadap pada faktor kekerasan), orang yang intoleran belum melakukan tindak kekerasan). Namun radikalisme jelas ada fakta kekerasan, tapi hampir dipastikan orang-orang yang melakukan tindakan radikalisme atau kekerasan itu diawali oleh sikap intoleransi.

 

Indonesia darurat narkoba

Daya rusak Narkoba lebih serius dibanding korupsi dan terorisme karena merusak otak yang tidak ada jaminan sembuh. Penduduk Indonesia +/-250 juta jiwa sebagai pasar potensial narkoba, penyalah guna narkoba di Indonesia 5 juta orang. Seluruh lapisan masyarakat telah terkontaminasi Narkoba. Diperkirakan 40-50 orang meninggal dunia per hari karena narkoba (Potensi Loss Generation) dan kerugian akibat penyalahgunaan Narkoba ± 63,1 triliun rupiah. Narkoba telah menyebar ke seluruh pelosok wilayah dan menyasar kalangan anak-anak (regenerasi pangsa pasar). Ditemukan 41 jenis narkoba baru (NPS) dan jumlahnya akan terus berkembang.

 

 

 

PERAN MAHASISWA DALAM P4GN

(Pencegahan, pemberantasan penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika)

Dengan cara menjadi kader anti narkoba dan menjadi role model, untuk menuju generasi anti narkoba yang lebih EMAS



 

Materi 5

PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI DALAM KAMPUS

Oleh: PPKS Universitas Lampung

 

Berikut Langkah-langkah mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus:

1.      Kampanye Kesadaran

 Adakan kampanye edukatif untuk mahasiswa dan staf tentang definisi kekerasan seksual, dampaknya, serta pentingnya melaporkan dan mendukung korban.

 

2.      Pembentukan Kebijakan

Sediakan kebijakan yang tegas tentang kekerasan seksual, termasuk prosedur pelaporan, penyelidikan, dan sanksi yang jelas bagi pelaku.

 

3.      Pelatihan Bystander

 Berikan pelatihan kepada mahasiswa dan staf tentang cara mengenali dan mengintervensi situasi berisiko kekerasan seksual.

 

4.      Peningkatan Pencahayaan

 Perbaiki pencahayaan di area kampus yang rawan, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman.

 

5.      Pengawasan CCTV

Pasang kamera CCTV di lokasi strategis untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan bukti dalam kasus kekerasan seksual.

 

6.      Konseling dan Dukungan

Sediakan akses mudah ke layanan konseling bagi korban dan pelaku, serta kelompok dukungan untuk korban.


7.      Penguatan Keamanan

 Tingkatkan keamanan kampus dengan patroli keamanan rutin dan akses terbatas ke area tertentu.

 

8.      Promosi Pendidikan Seks

 Adakan seminar dan diskusi terbuka tentang pendidikan seks yang inklusif, membahas persetujuan, batasan, dan hubungan sehat.


9.      Komite Anti-Kekerasan Seksual

Bentuk komite kampus yang fokus pada pencegahan kekerasan seksual, termasuk representasi mahasiswa dan staf.

 

10.  Pengawasan Online

 Monitor dan atasi perilaku online yang merugikan, termasuk pelecehan seksual di platform media sosial kampus.

 

 

 

 



 

 

0 Komentar