Materi 1
PENDIDIKAN TINGGI DI ERA REVOLUSI 4.0 DAN SOCIETY 5.0
oleh : Prof. Dr. Ir. Lusmenila Afriani, D.E.A., IPM., ASEAN Eng Dr. Eng. Suripto Dwi Yuwono, MT
Revolusi industri 4.0 adalah upaya yang memungkinkan para pelaku industri membiarkan komputer saling terhubung dan berkomunikasi satu sama lain, dan pada akhirnya melahirkan keputusan tanpa lagi melibatkan keterlibatan fisik manusia alias terjadi kombinasi antara dunia aktual dan virtual, Internet of Things (IoT) dan Internet of Systems.
Society 5.0 merupakan sebuah ilmu pengetahuan berbasis modern yang memanfaatkan teknoli internet of things seperti kecerdasab buatan (Artificial Intelligence).
SISTEM PEMBELAJARAN UNILA
1. Daring
2. Luring
3. Hybrid
PROGRAM MERDEKA BELAJAR KAMPUS MERDEKA (MBKM)
- Pertukaran Pelajar
- Magang
- KKNT
- Kewirausahaan
- Proyek Independen
- Mengajar
- Penelitian
- Proyek Kemanusiaan
Materi 2
PENGEMBANGAN KARAKTER MAHASISWA (UNGGUL DAN INOVATIF)
Tantangan di era perkuliahan mesti dihadapi dengan etika yang unggul serta inovatif. Sebagai mahasiswa penerus bangsa Indonesia kita harus lebih semangat untuk mencapai semua yang akan kita capai. Motivasikanlah diri kita untuk mengejar sarjana yang kita harapkan dan kita nantikan. Masa depan keluarga dan bangsa ini ada ditangan seluruh mahasiswa 2023.
Kebahagiaan orang tua adalah bukan mengenai apa yang kita berikan tetapi mengenai apa yang kita lakukan demi kebaikan. Menjadi Mahasiswa harus memiliki etika yang tinggi, walaupun kita sudah beranjak di era digital kita harus ingat akan etika dan moral yang unggul.
Pilihlah semua hal yang kalian inginkan, mau ikut organisasi, UKM dan apalah itu semuanya harus dilaksanakan dengan tanggung jawab penuh.
Materi 3
Kehidupan
Berbangsa Bernegara serta Kesadaran Masyarakat Indonesia
Oleh: IWAN MA’RUF ZAINUDIN.
SE
Bela
Ngara merupakan sebuah konsep yang disusun oleh
perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang,
suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan
mempertahankan eksistensi negara tersebut
Setiap warga
negara memiliki kewajiban yang sama dalam masalah pembelaan negara. Hal
tersebut merupakan wujud kecintaan seorang warga negara pada tanah air yang
sudah memberikan kehidupan padanya. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir,
tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan.
Mengapa
negara harus di bela negara? Karena negara layaknya makhluk hidup yang tadinya
tidak ada dan terus berkembang hingga maju, di butuhkanlah untuk membela negara
ini hingga mati-matian:
Nilai yang
harus ada di dalam diri suatu Masyarakat:
a.Nilai Toleransi, merupakan satu sikap yang mau memahami orang lain sehingga
komunikasi dapat berlangsung secara baik;
b.Nilai
Keadilan, merupakan satu sikap
mau menerima haknya dan tidak mau mengganggu hak orang lain;
c.Nilai
Gotong Royong/Kerja sama,
merupakan satu sikap untuk membantu pihak/orang yang lemah agar sama-sama
mencapai tujuan. Ada sikap saling mengisi kekurangan orang lain. Hal ini
merupakan konsekuensi dari manusia dan daerah yang memiliki kemampuan yang
berbeda dalam konteks otonomi daerah.
Materi 4
BAHAYA
TERORISME, NARKOBA & INTOLERANSI
Oleh: Kapolda Bandar
Lampung
Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan
atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara
meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau
menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis,
lingkungan
·
Intoleransi→ penyebaran permusuhan dlm bentuk
info hoax dan meme yg dpt memicu konflik
·
RadikaliÅŸme pro kekerasan → penyebaran paham
radikal melalui propaganda pok teroris
·
Cybercrime→ pornografi, judi online, uu ite,
dll.
Persamaan & perbedaan radikalisme &
intoleransi :
Persamaannya yaitu sama-sama dilandasi
oleh adanya faktor kebencian, akibat adanya perbedaan.
Perbedaannya yaitu (terhadap pada
faktor kekerasan), orang yang intoleran belum melakukan tindak kekerasan).
Namun radikalisme jelas ada fakta kekerasan, tapi hampir dipastikan orang-orang
yang melakukan tindakan radikalisme atau kekerasan itu diawali oleh sikap
intoleransi.
Indonesia darurat
narkoba
Daya rusak Narkoba lebih serius dibanding korupsi
dan terorisme karena merusak otak yang tidak ada jaminan sembuh. Penduduk
Indonesia +/-250 juta jiwa sebagai pasar potensial narkoba, penyalah guna
narkoba di Indonesia 5 juta orang. Seluruh lapisan masyarakat telah
terkontaminasi Narkoba. Diperkirakan 40-50 orang meninggal dunia per hari
karena narkoba (Potensi Loss Generation) dan kerugian akibat penyalahgunaan
Narkoba ± 63,1 triliun rupiah. Narkoba telah menyebar ke seluruh pelosok
wilayah dan menyasar kalangan anak-anak (regenerasi pangsa pasar). Ditemukan 41
jenis narkoba baru (NPS) dan jumlahnya akan terus berkembang.
PERAN MAHASISWA DALAM P4GN
(Pencegahan, pemberantasan penyalagunaan
dan peredaran gelap narkotika)
![]()
Dengan cara menjadi kader anti narkoba dan menjadi role model, untuk menuju generasi anti narkoba yang lebih EMAS
Materi 5
PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL DI
DALAM KAMPUS
Oleh: PPKS Universitas Lampung
Berikut Langkah-langkah mencegah kekerasan seksual di lingkungan kampus:
1.
Kampanye Kesadaran
Adakan kampanye edukatif untuk mahasiswa dan
staf tentang definisi kekerasan seksual, dampaknya, serta pentingnya melaporkan
dan mendukung korban.
2.
Pembentukan Kebijakan
Sediakan
kebijakan yang tegas tentang kekerasan seksual, termasuk prosedur pelaporan,
penyelidikan, dan sanksi yang jelas bagi pelaku.
3.
Pelatihan Bystander
Berikan pelatihan kepada mahasiswa dan staf
tentang cara mengenali dan mengintervensi situasi berisiko kekerasan seksual.
4.
Peningkatan Pencahayaan
Perbaiki pencahayaan di area kampus yang
rawan, sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman.
5.
Pengawasan CCTV
Pasang
kamera CCTV di lokasi strategis untuk meningkatkan pengawasan dan memberikan
bukti dalam kasus kekerasan seksual.
6.
Konseling dan Dukungan
Sediakan
akses mudah ke layanan konseling bagi korban dan pelaku, serta kelompok
dukungan untuk korban.
7.
Penguatan Keamanan
Tingkatkan keamanan kampus dengan patroli
keamanan rutin dan akses terbatas ke area tertentu.
8.
Promosi Pendidikan Seks
Adakan seminar dan diskusi terbuka tentang
pendidikan seks yang inklusif, membahas persetujuan, batasan, dan hubungan
sehat.
9.
Komite Anti-Kekerasan Seksual
Bentuk
komite kampus yang fokus pada pencegahan kekerasan seksual, termasuk representasi
mahasiswa dan staf.
10. Pengawasan
Online
Monitor dan atasi perilaku online yang
merugikan, termasuk pelecehan seksual di platform media sosial kampus.
0 Komentar